Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum (Analisis Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn)

Ira Monika Tarigan, Maria Rosalina, Bina Era Dany

Abstract


ABSTRAK
Peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang diatur dalam UUPA No. 5/1960, PP No. 24/1997, dan PP No. 37/1998, sering menimbulkan sengketa seperti dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn yang membahas peralihan ganda atas satu objek tanah. Penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan ini menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah yang sah harus melalui tahapan pembuatan akta otentik di hadapan PPAT hingga pencatatan di Kantor Pertanahan, sedangkan peralihan melawan hukum akan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana dalam putusan tersebut yang menetapkan bahwa peralihan yang sah adalah yang dilakukan pertama kali dengan prosedur benar, sementara peralihan kedua dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kewajiban penyerahan objek sengketa kepada pemilik sah dengan ancaman dwangsom bila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kata Kunci : Akibat Hukum, Peralihan Atas Tanah, Melawan Hukum.

ABSTRACK

The transfer of land rights in Indonesia, as regulated by UUPA No. 5/1960, PP No. 24/1997, and PP No. 37/1998, often gives rise to disputes, such as in the Medan District Court Decision No. 193/Pdt.G/2023/PN Mdn, which addresses the multiple transfer of a single land object. This normative legal research based on literature studies shows that a legitimate transfer of land rights must go through the stages of preparing an authentic deed before a Land Deed Official (PPAT) and then recording it at the Land Office. While an unlawful transfer will be declared invalid and not legally binding, as stated in the decision, which stipulates that a legitimate transfer is the first one carried out with proper procedures, while a second transfer is declared an unlawful act that results in the obligation to hand over the disputed object to the rightful owner with the threat of dwangsom if they fail to implement the legally binding decision.

Keywords:

Keywords


Legal Consequences, Land Transfer, Unlawful.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

Fauzan, M., Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2019.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Djambatan, Jakarta, 2018.

Hartanto, J. Andy, Hukum Pertanahan, LaksBang Justitia, Surabaya, 2020.

Lubis, Muhammad Yamin, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Parlindungan, A.P., Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Perangin, Effendi, Mencegah Sengketa Tanah, Rajawali, Jakarta, 2003.

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2019.

Sinaga, Sahat HMT, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bekasi, 2007.

Soetomo, Pedoman Jual Beli Tanah, Peralihan Hak Dan Sertifikat, Universitas Brawijaya, Malang, 2004.

Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

C. Jurnal

Ekawati, Dian, "Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia", Jamaika: Jurnal Abdi Masyarakat, Volume 2, Nomor 1, 2021.

Maulidi, Mohammad Jeffry, "Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah", Jurnal IUS, Vol. V, No. 3, 2017.

D. Internet

Rahmawati, Dini. "Apa itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? Ini Penjelasannya", melalui https://www.detik.com/jatim/berita/d-6267969/apa-itu-sertifikat-hak-milik-atau-shm-ini-penjelasannya diakses pada tanggal 3 September 2024.

Timomor, Racmi Arin. "Mengenal SHM dan Cara Mengurusnya dengan Mudah", melalui https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-73571-mengenal-shm-dan-cara-mengurusnya-id.html, diakses pada tanggal 3 September 2024.

Trisnawati, Putri Ayu. "Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah", melalui https://pdb-lawfirm.id/jenis-jenis-peralihan-hak-atas-tanah/#:~:text=Peralihan%20hak%20atas%20tanah%20adalah,peraturan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku, diakses pada tanggal 3 September 2024.

E. Kamus

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2021. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

F. Putusan

Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ira Monika Tarigan, Maria Rosalina, Bina Era Dany

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.